11.10.2011

Lomba Logo, Slogan, dan Animasi Pendidikan Karakter


Kemendikbud mengadakan lomba Loga, Slogan, dan animasi Pendidikan Karakter. Lomba ini tTerbuka bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa.
Pengiriman karya paling lambat 25 November 2011.

Download formulir registrasi :

>>Unduh di sini.

Download pengumuman :

Lomba Poster Pendidikan Karakter

Mutawakkil: Tidak Perlu Berdebat Arah Kiblat

PROBOLINGGO–Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), KH Mutawakil Alallah, meminta masyarakat Muslim tidak mempersoalkan arah kiblat saat menjalankan sholat. Dia mengatakan itu untuk menjawab perdebatan seputar arah kiblat yang diketahui berubah setelah posisi Indonesia bergeser sekitar 7 sentimeter akibat gempa dari arah Kota Makkah.

”Masyarakat tidak perlu memperdebatkan lagi soal arah kiblat. Kesepakatan jumhur ulama baik ber-Mashab Syafii maupun Hanafi, arah sholat cukup menghadap ke Kota Makkah. Tidak harus persis menghadap arah Ka’bah,” katanya kepada Republika.

Kyai asli Probolinggo itu mengatakan, posisi masjid yang sudah menghadap ke barat, tidak perlu lagi dirubah. ”Kalaupun ada pehaman lain soal arah kiblat. Saya meminta khusus warga Nahdliyin, tidak usah ikut-ikutan bingung soal menentukan arah kiblat. Cukup menghadap ke Barat agak condong ke Utara sudah sah dalam menjalankan sholat,” serunya.

Menurut Mutawakil, kemudahan menentukan arah kiblat juga telah dijelaskan dalam Al Quran. Pun begitu, Allah juga menjamin dan memberi keringanan bagi orang-orang yang tak sanggup memastikan arah kiblat ketika sedang bepergian. ”Dalam Al Quran surat Al-Baqarah : 114, dijelaskan soal keringanan yang diberikan Allah kepada mereka yang tak sanggup menentukan arah kiblat seperti saat bepergian atau di tengah lautan. Artinya cukup sholat menghadap Masjidil Haram, sudah cukup. Kita tidak mungkin 100 persen menghadap Ka’bah,” jelasnya.
Sumber: http://nujatim.or.id

Siswa Maarif memperoleh Medali pada Olimpiade Fisika Asia

Minggu, 4 Mei 2008

Siswa Maarif ( SMA Wahid Hasyim 2 Yayasan Pendidikan Maarif) Sidoarjo Jawa Timur memperoleh Medali Perunggu pada Olimpiade Fisika Asia yang diselenggarakan di Mongolia.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Sisdiknas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut kata ‘dapat’, yang digugat pemohon, bertentangan dengan UUD 1945.

Mahfud menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar di mata hukum. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (29/9). Dari sembilan hakim konstitusi yang mengikuti persidangan, Harjono melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Uji materi UU Sisdiknas diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
SUmber: http://www.http://www.maarif-nu.or.id, Kamis, 20 Oktober 2011